abu bakar mangun

Senin, 22 April 2013

PKBI: Aktor Intermediary dan Gerakan Sosial Baru

Abubakar Mangun, Siti Mauliana Hairini & Haryanto

Pendahuluan
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan peran aktor intermediary dalam ranah politik.Bagaimana strategi yang dilakukan dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.Melalui pendekatan gerakan sosial, tulisan ini menjelaskan peran LSM sebagai aktor intermediary dalam melakukan gugatan terhadap Peraturan Daerah.Akan tetapi,studi ini meletakkan batasan dengan mendeskripsikan pola relasi antar aktor intermediary dilihat sebagai hubungan horisontal dan proses-proses yang terjadi didalamnya.Studi tentang politik intermediary di Indonesia akhir-akhir ini semakin berkembang.Hadir dan banyaknya aktor-aktor yang secara terbuka memposisikan dirinya sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan Negara.Dalam hal bagaimana peran dan strategi mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat semakin menambah daya tarik untuk diteliti.
Menurut Noeleen Heyzer, terdapat tiga jenis peranan yang dapat dimainkan oleh berbagai aktor intermediaryyaitu: pertama, mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat grassroots, yang sangat esensial dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Kedua, meningkatkan pengaruh politik secara meluas, melalui jaringan kerja sama, baik dalam suatu Negara ataupun dengan lembaga-lembaga internasional lainnya. Ketiga, ikut mengambil bagian dalam menentukan arah dan agenda pembangunan (Afan Gaffar, 2006:203).

Dalam ranah non-ektoral, biasanya wadah yang digunakan berbentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didirikan atas dasar tujuan tertentu.Kehadiran LSM dalam sebuah masyarakat merupakan kenyataan yang tidak dapat dinafikan.Hal ini dikarenakan keterbatasan pemerintah yang tidak dapat memenuhi kebutuhan warga masyarakat dan atau keterbatasan masyarakat dalam memenuhi tuntutannya kepada negara.Hingga yang terjadi biasanya adalah peran itu kemudian diambil alih oleh kelompok LSM atau aktor-aktor intermediary. Disisi lain fenomena pembentukan norma dan tatanan sosial yang dilakukan oleh Negara menciptakan ketegangan dengan masyarakat sehingga peran-peran dari aktor intermediary akan sering terlihat.

Terkait dengan ketegangan yang terjadi antara Negara dan masyarakat dan peran aktor intermediary didalamnya ditemukan pada pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.Hal ini menarik untuk diteliti dikarenakan bahwa Perda tersebut telah digugat ke Mahkamah Agung oleh sebagian masyarakat Bantul. Proses judicial review terhadap Perda tersebut ternyata banyak dimobilisasi oleh PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Yogyakarta. Mencuatnya gerakan yang dilakukan oleh PKBI terkait dengan pengajuan judicial review tersebut dapat dikategorisasikan sebagai bagian dari gerakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk melawan negara melalui aktor intermediary.

Olehnya itu dalam penelitian ini, kami ingin menjelaskan bagaimana strategi PKBI dalam memperjuangkan gugatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul dilihat dari perspektif gerakan sosial. Sehingga, dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran aktor intermediary dalam ranah gerakan sosial.

Konsep Gerakan Sosial Baru
The Blackwell Companion to Social Movements (van Klinken, 2007: 11) mendefinisikan dengan komprehensif bahwa gerakan sosial sebagai: “...kolektivitas-kolektivitas yang dengan organisasi dan kontinuitas tertentu bertindak di luar saluran-saluran institusional atau organisasional dengan tujuan menggugat atau mempertahankan otoritas, entah yang didasarkan secara institusional atau kultural dan berlaku dalam kelompok, organisasi, masyarakat, kebudayaan atau tatanan dunia di mana mereka merupakan salah satu bagiannya.”

Konseptualisasi ini melibatkan lima hal agar bisa dianggap sebagai gerakan sosial. Kelima konsep itu adalah tindakan kolektif atau gabungan, tujuan-tujuan atau klaim-klaim yang berorientasi pada perubahan; sesuatu tindakan kolektif yang bersifat ekstra-institusional atau non institusional; organisasi sampai tingkat tertentu (relasi); dan keberlanjutan dalam hal waktu, sampai tingkat tertentu.

Studi tentang gerakan sosial adalah salah satu dari bagian terbesar dan paling luas dipahami dalam disiplin ilmu sosiologi. Beberapa peneliti mempelajari bangkitnya organisasi gerakan sosial yang lebih spesifik pada titik-titik tertentu dalam sejarah, sementara peneliti lain melihat pada tren dan peristiwa pada tingkat makro dalam upaya untuk menghubungkan berbagai macam demografis dalam skala besar, transformasi ekonomi dan politik terhadap munculnya secara regional, nasional, dan bahkan global dari sebuah gerakan sosial (de Fay, tth). Keragaman pendekatan yang digunakan untuk mempelajari berbagai bentuk tindakan kolektif juga sangat bervariasi. Beberapa peneliti memusatkan perhatian mereka pada media dan dampaknya terhadap para aktor gerakan sosial, sementara yang lain melihat dampak dari kemiskinan dan kelas sosial pada munculnya gerakan sosial. Terdapat lagi sarjana lain, dipelopori oleh ilmuan kontemporer yang mengeksplorasi faktor identitas dan munculnya rangkaian baru dari kepentingan bersama yang menyatukan masyarakat yang berbeda melintasi jarak fisik yang besar dan dari berbagai budaya dan sistem politik(de Fay, tth).

Sebelum menjelasakan lebih lanjut, terlebih dahulu kami mengemukakan pendekatan yang kami gunakan dalam melihat kerangka kerja PKBI yaitu pendekatan gerakan sosial baru (GSB) yang dikemukakan oleh para ilmuan kontemporer.Gerakan sosial baru dipahami berbeda dengan gerakan sosial lama (klasik) yang melibatkan wacana ideologis yang lebih meneriakkan anti kapitalisme, revolusi kelas dan perjuangan kelas.Karekteristik GSB sifatnya plural, diantaranya seputar isu yang berhubungan dengan anti rasisme, anti nuklir, perlucutan senjata, feminisme, lingkungan hidup, kebebasan sipil sampai pada isu-isu Perdamaian (Singh, 2007: 122).

Dalam konteks utama itulah studi ini melihat dengan perspektif GSB.Asumsinya bahwa dalam kasus yang terjadi di kabupaten Bantul, walaupun ditemukan adanya ketegangan yang sifatnya strukturalis antara pemerintah dan masyarakat, tetapi ide dasar gerakan berdasarkan isu seputar feminisme dan identitas gender.Mobilisasi yang dilakukan oleh LSM PKBI menciptakan berbagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Perda tentang pelacuran adalah alasan mendasar dari penggunaan konsepsi GSB dalama tulisan ini.

Kembali kepada persoalan teoritis, selanjutnya untuk membedakan dengan konsep klasik, beberapa ciri dari GSB yang dapat dikenali antara lain sebagai berikut (Singh, 2007: 124-134). Pertama, GSB menaruh konsepsi ideologis pada asumsi bahwa masyarakat sipil berada pada titik nadir; ruang sosialnya mengalami penciutan dikarenakan kontrol negara yang berlebihan.Selain negara, pasar juga menerobos masuk kedalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Kedua, perjuangan seperti anti rasisme, gerakan feminis dan lingkungan hidup bukanlah persoalan perjuangan kelas. Pengelompokan mereka adalah lintas kelas, sehingga paradigma marxisme menjadi model yang tidak cocok. Karenanya kebanyakan GSB didefinisikan sebagai gerakan non kleas dan non materialistik.

Ketiga, GSB umumnya melibatkan politik akar rumput, aksi-aksi akar rumput yang kerap memprakarsai gerakan mikro.Mereka melahirkan secara horisontal asosiasi demokratis terorganisir yang terjalin dalam federasi longgar pada tingkat nasional sebuah negara maupun dalam tingkat global.GSB secara umum merespon isu seputar demoralisasi struktur kehidupan sehari-hari dan memusatkan perhatian pada bentuk-bentuk komunikasi dan identitas kolektif dibandingkan membidik domain perekonomian dan negara.Sehingga diharapkan untuk menata kembali relasi negara, masyarakat dan pasar untuk menciptakan ruang publik yang berisi kebebasan individu, kolektivitas dan identitas selalu bisa didiskusikan dan diawasi.

Keempat, lain halnya dengan teori klasik, struktur GSB didefinisikan oleh pluralitas cita-cita, tujuan, kehendak, orientasi oleh heterogenitasbasis sosial mereka.Sesuai dengan esensinya, maka GSB umumnya bersifat global dan tidak tersegmentasi. Wilayah aksi, strategi dan cara mobilisasi mereka transnasional meyeberangi batas-batas bangsa dan masyarakat. Aktor-aktor yang beroprasi dalam GSB bukan karena kepentingan kelas mereka tetapi dengan alasan kemanusiaan.Aktor GSB seperti feminis, ekolog, dan aktivis perdamaian, memiliki pemahaman diri berupa identitas, tujuan, dan cara-cara berasosiasi mereka ditinjau secara historis adalah baru.

Secara teoritis mengenai GSB sebagai analisis, maka tulisan ini meminjam konsep framing. Pendekatan framing dalam gerakan sosial paling erat terkait dengan karya David Snow, William Gamson dan Todd Gitlin (McAdam et.al, 2007: 12; de Fay, tth). Istilah frame dipinjam dari Erving Goffman yang mengacu pada skema penafsiran bahwa individu mengadopsi untuk memahami dunia di sekitar mereka dan menempatkan diri di dalamnya. Menurut Snow, frame memberikan makna pada peristiwa dan “berfungsi untuk mengatur pengalaman dan panduan tindakan (kolektif dan individual).”

Untuk menarik massa, gerakan sosial harus membangun frame yang sangat mirip dengan frame dari individu-individu yang sedang berusaha untuk dimobilisasi. Proses ini disebut “kerangka berpihak” dan tergantung pada seberapa sukses pemimpin gerakan yang menjembatani kerangka aksi gerakan mereka sendiri dengan frame tindakan kolektif dari simpatisan. Sehingga mereka akan mampu memobilisasi berbagai individu.

Dalam rangka untuk menjelajahi bagaimana orang bisa membangun frame tindakan kolektif, Gamson menganalisa kelas pekerja. Gamson memeriksa tiga frame tindakan kolektif yang berbeda yang ia sebut, ketidakadilan, lembaga dan identitas. Sehubungan dengan frame ketidakadilan, Gamson menemukan bahwa orang yang bekerja tidak menyederhanakan menerima penggambaran frame ketidakadilan tanpa terlebih dahulu mereka memproses melalui kerangka interpretif dan pengalaman mereka. Seperti teori framing lainnya, Gitlin juga memulai dengan definisi Irving Goffman tentang frame, tapi dia berfokus pada dampak cara media terhadap frame gerakan sosial bukannya pembangunan frame individu. Sementara Gamson menentang gagasan bahwa media memiliki pengaruh langsung pada individu terhadap frame tindakan kolektif, Gitlin menyatakan bahwa media massa itu sendiri memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik, dan gerakan sosial tertentu. Gitlin menyatakan bahwa media memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap keberhasilan, atau kegagalan, gerakan sosial modern.

Framing (pembingkaian) memusatkan perhatian pada peranan usaha menguasai ide-ide dan identitas-identitas baru dalam membentuk gerakan-gerakan sosial. Para organisator gerakan melakukan mobilisasi dengan jalan melukiskan isu-isu untuk para calon peserta gerakan dengan cara memberikan makna bagi mereka (van Klinken, 2007: 14).Framing menurut Todd Gitlin adalah strategi bagaimana realitas/dunia dibentuk dan disederhanakan sedemikian rupa untuk ditampilkan kepada khalayak pembaca. Peristiwa-peristiwa ditampilkan dalam pemberitaan agar tampak menonjol dan menarik perhatian khalayak pembaca. Proses itu dilakukan dengan seleksi, pengulangan, penekanan, dan presentasi aspek tertentu dari realitas. Maka dalam konsep framing pada dasarnya merujuk pada pemberian definisi, penjelasan, evaluasi, dan rekomendasi dalam suatu wacana untuk menekankan dalam kerangka berpikir tertentu terhadap peristiwa yang diwacanakan.

Selain itu, konsep kedua yang dipakai dalam tulisan ini adalah mekanisme relasi (relational mechanisms) yang diambil dalam teori contentious politics (McAdam et.al: 2004). Secara umum mekanisme didefinisikan sebagai sebuah kejadian yang mengubah hubungan-hubungan di antara elemen-elemen tertentu dan cara-cara serupa.Sebuah contoh sentral tentang mekanisme relasional adalah brokerage(perantara), dimana dua unit sosial dibawa memasuki sesuatu hubungan dengan satu sama lain oleh unit ketiga(van Klinken, 2007: 17).Mekanisme relasional mengubah hubungan antara orang-orang, kelompok, dan jaringan interpersonal.Brokerage menghubungkan dua atau lebih situs sosial yang sebelumnya tidak terhubung oleh sebuah unit yang menengahi hubungan mereka dengan satu sama lain dan atau tanpaagen lain. Mekanisme berkaitan dengan kelompok dan individu satu sama lain yang termobilisasi selama periode politik perdebatan(contentious politics) sebagai kelompok baru yang disatukan oleh interaksi yang meningkat dan situasi ketidakpastian, sehingga menemukan kepentinganbersama mereka (McAdam et.al, 2004: 26).

Contentious politics itu sendiri oleh McAdam, Tilly dan Tarrow didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi secara episodik atau tiba-tiba daripada reguler. Definisi contentious politics yang dimaksud oleh berdasarkan pada dua alasan yaitu: pertama, banyak contoh ketegangan transgresiftumbuh diluar dari kebiasaan yang ada; kedua, perubahan dalam jangka waktu singkat sebuah ketegangan politik dan perubahan sosial sering muncul dari transgresif yang memiliki kecenderungan lebih sering memproduksi rezim-rezim yang ada.
  
Gambaran Umum PKBI[i]
PKBI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Perkumpulan ini berdiri dilandasi kepedulian terhadap keselamatan ibu dan anak.Gagasan ini muncul, karena para pendiri perkumpulan yaitu Dr. R Soeharto (dokter pribadi Bung Karno) bersama kawan-kawannya pada saat itu (1957) melihat angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Kematian ibu yang cukup tinggi tersebut, pada umumnya karena pendarahan akibat seringnya melahirkan dan kematian anak juga tinggi antara lain karena proses kelahiran bayi yang kurang sehat dari akibat kehamilan yang tidak sehat, kekurangan gizi dan kurangnya perawatan pada masa kehamilan. Untuk merealisasikan cita-cita yang luhur itu maka para pendiri perkumpulan sepakat mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat dengan nama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Kemudian pada tahun 1967 PKBI menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional yaitu IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang berkantor pusat di London.Pada tahun ini juga merupakan awal berdirinya PKBI Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Awalnya PKBI DIY hanya sebagai tempat pelatihan dari PKBI pusat tetapi dalam perkembangannya PKBI DIY mampu mengembangkan program baik remaja maupun para pasangan keluarga, dan perempuan yang belum menikah.Setelah itu berkembang lagi dengan menjangkau komunitas seperti waria, gay, pembantu rumah tangga, pekerja seks, buruh gendong, tukang becak dan lain sebagainya.

Dengan Visi terwujudnya masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi (kespro) dan seksual serta hak-hak kespro dan seksual yang berkesetaraan dan berkeadilan gender, PKBI kemudian menjalankan program antara lain:
  1. Memberdayakan anak dan remaja agar mampu mengambil keputusan dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal Kespro dan Seksual serta hak-hak Kespro dan Seksual.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat, terutama masyarakat miskin, marginal, tidak terlayani, untuk memperoleh akses, informasi, pelayanan, dan hak-hak Kespro dan Seksual yang berkualitas serta berkesetaraan dan berkeadilan jender.
  3. Berperan aktif dalam mengurangi prevalensi IMS dan menanggulangi HIV/AIDS, serta mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan OHIDA.
  4. Memperjuangkan agar hak-hak reproduksi dan seksual perempuan diakui dan dihargai terutama berkaitan dengan berbagai alternatif penanganan kehamilan tidak diinginkan.
  5. Mendapatkan dukungan dari pengambil kebijakan, stakeholder, media dan masyarakat terhadap program Kespro dan Seksual.
  6. Mempertahankan peran PKBI sebagai LSM pelopor, profesional, kridibel, berkelanjutan dan mandiri dalam bidang Kespro dan Seksual serta hak-hak Kespro dan Seksual dengan dukungan relawan dan staf yang profesional.
Selain itu, beberapa strategi yang dilakukan untuk mewujudkan program tersebut diantaranya pemberdayaan anak dan remaja; memperluas akses informasi, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas; mengembangkan upaya pencegahan dan penanggulangan IMS, HIV & AIDS; mengembangkan upaya penanganan KTD; dan advokasi.

Advokasi Peraturan Daerah di Bantul
Lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, menuai reaksi dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta, terutama reaksi yang ditunjukkan oleh PKBI. Pemerintah daerah Bantul ketika mengeluarkan Perda pelarangan pelacuran tersebut mempertimbangan bahwa pertama, pelacuran merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, bertentangan dengan agama, ideology Pancasila dan kesusilaan, serta visi Kabupaten Bantul Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis. Kedua,pelacuran akan berdampakpada timbulnya gangguan kesehatan, keamanan, ketertiban,serta meresahkan kehidupan masyarakat, sehingga harus dilarang di seluruh wilayah kabupaten Bantul.[ii]Perda ini menurut PKBI adalah asumsi yang hanya di dasari atas pendekatan seksualitas dan mengabaikan fakta bahwa penyebab pelacuran adalah kemiskinan,sehingga pelacuran menjadi pilihan yang ditempuh oleh para pekerja seks.[iii]

PKBI dengan nilai-nilai yang mereka yakini berkaitan dengan hak asasi manusia, menganggap bahwa perempuan sebagai manusia berdaulat atas tubuh mereka (Gunawan, wawancara, 14 Desember 2012).Hingga pilihan-pilihan hidup yang mereka tempuh adalah hak yang harus di hargai.

Beberapa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bantul terutama di daerah Parangkusumo pasca ditetapkannyaPerda tersebut, dimana sering terjadi razia dan bahkan biasanya berujung pada salah tangkap.Selain itu, kesan bahwa pekerja seks sering dijadikan sebagai ATM berjalan oleh petugas di lapangan, “biasanya pekerja seks diminta uangnya jika dirazia”(Gunawan,2012).

Kehadiran Perda pelarangan pelacuran di Bantul telah memberikan pengaruh terhadap kebiasaan masyarakat khususnya di Parangkusumo.Apa lagi setelah gencarnya razia yang dilakukan oleh pihak berwajib di daerah tersebut dengan sendirinya memberikan rasa trauma bagi sebagian orang khususnya kaum perempuan. Pola-pola seperti itu, memberikan ketegangan walaupun pada batas-batas tertentu.

Untuk kasus Bantul, ketegangan yang terjadi kemudian diwacanakan sebagai pembatasan atas hak-hak pekerja seks serta Perda yang tidak solutif dalam menyelesaikan persoalan sesungguhnya.PKBI mengaggap bahwa Perda yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Bantul tersebut telah mengabaikan fakta bahwa praktek-praktek pelacuran disebabkan oleh kemiskinan.Sehingga yang mesti dilakukan oleh pemerintah Bantul lebih mengarah pada perbaikan kondisi ekonomi.Hingga PKBI dengan tegas mengatakan menolak Perda tersebut.

PKBI dalam melihat kasus di Parangkusumo, selalu menyandarkan pada nilai yang mereka yakini tentang hak dan kebebasan individu untuk memilih pilihan-pilihan yang ada.Seperti pekerja seks yang memilih untuk menempuh ‘jalan’tersebut merupakan hak yang dimilikinya.Hingga ketika Perda itu ditetapkan dan adanya gejolak dari para pekerja seks, maka menjadi keharusan PKBI untuk melakukan sebuah gerakan.Tatanan nilai universal yang di yakini oleh PKBI merupakan konsep yang selalu direproduksi dan diperjuangkan. Beberapa cara yang mereka tempuh seperti forum diskusi, pendampingan serta membangun network sesama penggiat isu-isu yang sama seperti LSM-LSM lainnya.

Proses penolakan yang dilakukan oleh PKBI dilakukan dengan beberapa strategi. Diantaranya memperkuat wacana larangan pelacuran dengan membenturkan hak-hak individu yang mesti di hormati. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi-diskusi baik sifatnya internal maupun eksternal. Awalnya,diskusi hanya dilakukan dalam lingkungan PKBI sendiri namun kemudian dalam perkembangannya melibatkan LSM lain yang memiliki fokus pendampingan pada masalah yang sama.

Selanjutnya PKBI membangun network dengan kelompok atau LSM yang ada di Yogyakarta. Diantaranya SP. Kinasih, Mitra Wacana, PBHI, IDEA, LBH Apik,Bunga Seroja, Kamis Sehat, Dasa Bumi, PSB, Yasanti, SAPDA, Forum LSM, Jari Mulia, LBH Yogyakarta, Rifka Annisa dan KPI DIY. Kumpulan LSM kemudian mengatasnamakan dirinya sebagaiAliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran Kabupaten Bantul. Perluasan jaringan yang kuat, dapat memungkinkan gerakan kolektif yang dimaksud oleh para ilmuan gerakan sosial akan dapat berjalan dengan baik. Pola inilah yang dimaksudkan sebagai mekanisme relasi, dimana mekanisme ini beroperasi dengan cara menjembatani organisasi, individu dan masyarakat.

Setelah aliansi ini dianggap kuat, maka mereka melakukan audience dengan pihak DPRD kabupaten Bantul dan mendesak untuk mencabut Perda pelarangan itu.Namun jawaban yang diberikan oleh pihak DPRD tidak menyentuh pada subtansi persoalan. Karena dianggap bahwa proses desakan seperti ini terhadap lembaga politik tidak terlalu efektif, maka langkah selanjutnya adalah melakukan tuntutan lewat jalur hukum.

Ketidakseriusan pihak DPRD dalam merespon tuntutan aliansi, disinyalir bahwa ada kepentingan besar yang bermain dalam proses penetapan Perda ini yang kemungkinan melibatkan pihak- pihak tertentu di DPRD. “Perda ini diciptakan untuk mengamankan pembangunan resort di Parangkusumo dengan jalan menggusur PSK”, sekalipun tidak dijelaskan siapa saja aktor yang bermain dalam kasus tersebut (Gunawan, 2012).Ketidakseriusan inilah,membuat PKBI dan Aliansi mengambil langkah judicial review lewat Mahkamah Agung, namun ditolak karena dianggap batal demi hukum (Ulya dan Nilam, dalam Majalah Embrio, 2010:11-13).

Usaha-usaha yang dilakukan PKBI dalam melakukan penolakan terhadap Perda tersebuttidak berhenti sampai disitu.Akan tetapi PKBI dan aliansi telah mengajukanan gugatan kembali dengan melibatkan masyarakat Parangkusumo sebagai penggugat.Jika awalnya yang menjadi pihak penggugat adalah LSM tersebut maka pada persiapan ini yang menjadi penggugat adalah masyarakat itu sendiri. Sampai tulisan ini selesai disusun proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung masih berjalan.

Terkait dengan melibatkan masyarakat Parangkusumo sebagai penggugat, PKBI membentuk paguyuban dimana beranggotakan sedikitnya minimal berjumlah sepuluh orang warga Parangkusumo.Jumlah minimal anggota paguyuban dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat judicial review ke Mahkamah Agung.Setiap minggunya para anggota PKBI terus melakukan pendampingan melalui diskusi informal secara kontinu.Reproduksi wacana, nampaknya sebagai alasan pendampingan tersebut.

Selanjutnya, sejalan dengan teoritis gerakan-gerakan sosial yang mengemukakanbahwa adanya kerjasama antara agen dengan agen yang lebih berpengaruh, bersama-sama menggalang kekuatan dalam konfrontasi kolektif mereka melawan kelompok elit, pemegang otoritas dan musuh-musuh politik adalah bentuk paling modern dari politik perseteruan (contentious politics) (Ali dan Mujani, 2009: 8; McAdam et.al, 2004: 26). Pola ini juga digunakan oleh PKBI dalam melakukan advokasi terhadap Perda pelarangan tersebut.Dimana mereka melibatkan lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Aids dalam memperjuangkan gugatannya.Ini dimaksudkan agar posisi tawar mereka menjadi kuat dalam hal menggiring wacana Parangkusumo.

Media: Strategi yang Lain
PKBI memiliki divisi pusat studi seksualitas, divisi ini merupakan program yang bergerak dibidang penelitian, pengembangan dan sumber informasi (Clearing House) mengenai isu-isu dan wacana kesehatan reproduksi. Kegiatannya meliputi pelayanan perpustakaan, penelitian, penerbitan dan sistem informasi kesehatan reproduksi.Penelitian bertanggung jawab merawat isu seksualitas berdasarkan dengan kajian ilmiah namun tetap berhubungan dengan kebutuhan kelompok dampingan PKBI DIY.Penelitian ini kemudian dikembangkan dalam bentuk diseminasi penelitian dengan mengundang perbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar dan pengambil kebijakan.Harapannya agar penelitian menjadi kepentingan bersama dan disikapi oleh seluruh lapisan masyakarat.

Bentuk-bentuk informasi penelitian yang di publikasikan oleh PKBI adalah pertama, informasi-informasi dikemas dalam sebuah Jurnal Bening agar capaian informasi lebih luas. Jurnal ini diharapkan dapat digunakan sebagai penyeimbang wacana masyarakat yang terlanjur homogen dengan social construction tertentu.Kedua, media publikasiyang dilakukan dituangkan lewat Buletin Embrio. Media ini diharapkan dapat menjadi media penggagas wacana masyarakat dan mengarah pada perubahan kebijakan publik tertentu yang tidak mendukung maupun tidak berempati pada kelompok-kelompok terpinggirkan berhubungan dengan isu kesehatan reproduksi dan perempuan.Terakhir, kajian-kajian dan diskusi sesuai isu dan informasi yang sedang hangat berhubungan dengan isu kesehatan reproduksi dan perempuan diimplementasikan dalam diskusi bulanan dan juga seminar.

Melalui ketiga media tersebut PKBI dapat menyajikan hasil dari interpretasi mereka terhadap suatu masalah. Langkah pertama yang di sajikan oleh media-media tersebut adalah pendefinisian masalah dengan menunjukkan aksi protesnya terhadap Perda pelarangan pelacuran di Bantul. Menurut merekaPerda tersebut telah melukai dan melanggar hak asasi perempuan terutama pekerja seks. Maka dari itu Perda ini telah di anggap mendiskriminasikan perempuan dan tidak memihak kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak dari Perda tersebut.

Langkah kedua, memetakan sumber dari masalah tersebut dan apa penyebab dari masalah itu. PKBI menganggap bahwa sebenarnya pemerintah melalui Perda tersebut telah mengabaikan fakta bahwa praktek-praktek pelacuran disebabkan oleh kemiskinan. Karena itu yang semestinya dilakukan oleh pemerintah Bantul adalah melakukan perbaikan kondisi ekonomi pada masyarakat Bantul terutama perempuan. Maka disini PKBI menetapkan bahwa sebenarnya kesalahan yang terjadi ada pada Pemerintah Bantul yang dianggap tidak solutif dalam menyelesaikan persoalan sesungguhnya.

Langkah yang ketiga yaitu memberikan argumen pembenaran dan moral judgementdengan peristiwa yang terjadi pasca ditetapkannya Perda tersebut.Para petugas melakukan razia secara membabi buta sehingga tidak sedikit ditemukan kasus salah tangkap. Kejadian tersebut mengakibatkan trauma baik pada penduduk di daerah Parang Kusumo maupun wisatawan yang berkunjung kesana khususnya perempuan. Kejadian-kejadian inilah yang menjadi dasar argumen PKBI.

Langkah keempat, memutuskan penyelesaian dan solusi yang ditawarkan oleh pihak PKBI. Dengan keteguhan hati yang bedasarkan pada argumen-argumen dan nilai-nilai yang dianutnya, PKBI secara tegas mengatakan untuk menolak Perda tersebut. karena itu melalui media ini mereka menggalang jaringan dengan para LSM dan Masyarakat untuk bersinergi bersama menolak Perda pelarangan pelacuran di Bantul.

Berdasarkan dari keempat konsep analisis media framing tersebut faktor yang paling menentukan adalah bagaimana para tim redaksi mengemas tulisan tersebut agar dapat mempengaruhi dan mengajak pembaca untuk mengikuti jalan berpikirnya penulis. Sehingga melalui media tersebut dapat menggerakkan pembaca untuk ikut bergerak dan menolak Perda pelarangan pelacuran di Bantul.

Mengenai wacana universalitas dan pengaruhnya terhadap budaya dan perilaku masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bantul dengan nilai-nilai lokal dan religius yang dimilikinya, tentunya memerlukan studi yang lebih spesifik untuk menguraikannya.Inilah salah satu hal yang menjadi kritik terhadap tulisan ini.Dimana tidak secara eksplisit menjelaskan bagaiamana framing wacana dan media mempengaruhi tingkah laku masyarakat Parangkusumo.Nampaknya, bagian ini merupakan wilayah alam teoritis sosiologi dengan konsepsi practice (tindakan sosial)atau habitus milik Bourdieu.

Penutup
PKBI mendasari dirinya pada nilai-nilai universal tentang hak-hak manusia, melihat para pekerja seks memiliki hak yang sama dengan warga Negara lain. Olehnya itu mereka berhak untuk dibela dan diperjuangkan.Sebagai aktor intermediarykehadiran PKBI diperlukan untuk menembus celah-celah kekuasaan dominan negara untuk mencairkan dan memengaruhi proses pengambilan keputusan terkait publik dalam fase pendalaman demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.Aktor intermediarylah yang berperan melakukan mobilisasi relasi dan media framing untuk perjuangan politiknya agar konsisten dan berkelanjutan (durable) (Nugroho: 2012).Sehingga dapat disimpulkan koneksitas aktor intermediary dapat dijamin keberlangsungannya dan kebermanfaatannya hanya jika dua hal ini terpenuhi. Pertama, kuatnya fondasi frameideologi politik tentang apa yang hendak diperjuangkan. Kedua, jejaring sosial yang luas mampu memelihara dan memperkuat komitmennya sebagai agensi gerakan sosial.

Beberapa upaya yang di tempuh oleh PKBI sebagai aktor intermediary dalam melakukan advokasi.Pertama, melakukan pengkajian mendalam (framing) terkait dengan esensi dari Perda terhadap penindasan hak-hak universal melalui forum kajian formal daninformal dengan melibatkan masyarakat, jaringan organisasi dan media.Kedua, membangun network dengan LSM lain yang memiliiki cara pandang yang sama terkait universalitas. Ketiga, pendampingan secara langsung di lapangan, pada kawasan Parangkusumo yang bertujuan untuk terus mereproduksi wacana.Keempat, lewat jalur uji materil di Mahkamah Agung setelah negosiasi di DPRD tidak berhasil merupakan wujud dari strategi yang dilakukan setelah melalui proses yang panjang.

Terkait dengan gerakan sosial, perkembangan kontemporer ternyata telah menyebar dalam lingkup global.Gerakan Sosial Baru dalam konteks politik bukan hanya dapat ditemukan di wilayah Eropa dan Amerika, namun juga bisa ditemukan pada tingkat lokal di Indonesia.Hal ini dimungkinkan karena pengaruh globalisasi di propinsi DIY banyak merubah mainstream para agensi sosial. Sejalan dengan pergesaran dari kapitalisme ke post-kapitalisme, dari modernis ke post-modernis yang menjadi dasar pergeseran konsepsi masyarakat dewasa ini.
***

Referensi

Ali-Fauzi, Ihsan & Saiful Mujani (eds). 2009. Gerakan Kebebasan Sipil: Studi dan advokasi kritis atas Perda syari’ah. Jakarta: Nalar dan Freedom Institute.

DeFay, J.B. The Sociology of Social Movements, A field examination paper submitted in partial fulfillment of the requirements for advancement to candidacy for the degree of Doctor of Philosophy in Sociology, University of California.

Gaffar, Afan. 2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jamson, Ulya Niami Efrina & Nilam Hamiddani Syaiful. 2010. Perempuan Dalam Kebijakan Publik. Majalah Embrio edisi 31, Yogyakarta: PKBI.

Klinken, Gerry van.2007. Perang Kota Kecil.Jakarta: KITLV-Yayasan Obor Indonesia.

McAdam, Doug, Sidney Tarrow & Charles Tilly. 2004. Dynamics of Contention. Cambridge: Cambridge University Press.

McAdam, Doug, Sidney Tarrow & Charles Tilly. 2007. Comparative Perspectives on Contentious Politics. Chapter for revised edition of Mark Lichbach and Alan Zuckerman (eds.), Comparative Politics: Rationality, Culture, and Structure: Advancing Theory in Comparative Politics. Cambridge: Cambridge University Press.

Singh, Rajendra. 2010. Gerakan Sosial Baru. Yogyakarta: Resist Book.

Nugroho, Wisnu. 2012. Disiplinkan Negara dengan Gerakan. Kompas.com, 22 September 2012. diakses tanggal 13 Januari 2013.

Wawancara& Lainnya
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.Pemerintah Kabupaten Bantul.

Lembaran Pernyataan Sikap Aliansi tolak Perda Larangan Pelacuran Kabupaten Bantul.

Http://Www.Pkbi-Diy.Info Diakses tanggal 15 Januari 2013

Gunawan (Ketua PKBI Yogyakarta), wawancara tanggal 14 Desember 2012.

Ulya Niami Elfira Jamson (Eks Anggota PKBI Yogyakarta), wawancara tanggal 10 Desember 2012.





[i]Dapat dilihat dari situs resmi PKBI.Profil PKBI, diakses tanggal 15 Januari 2013 dari http://www.pkbi-diy.info/index.php?lang=id&cid=4&sid=18
[ii]Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007.
[iii]Lembaran Pernyataan Sikap Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran Kabupaten Bantul.

SHARE THIS POST   

0 komentar :